Terapkan PPKM Darurat di Kabupaten Serang, Wabup Serang: Rumah Makan Hingga Tempat Wisata Ditutup

- 1 Juli 2021, 19:08 WIB
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyampaikan bahwa Pemkab Serang akan menerapkan PPKM Darurat di Kabupaten Serang mulai 3-20 Juli 2021.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyampaikan bahwa Pemkab Serang akan menerapkan PPKM Darurat di Kabupaten Serang mulai 3-20 Juli 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Serang bersiap untuk menerapkan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

Untuk memastikan penerapan PPKM Darurat berjalan di lapangan, Pemkab Serang akan melibatkan unsur TNI Polri.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, akan menerapkan PPKM Darurat. Dalam penerapannya ada beberapa item yang sangat berat hati harus dilakukan.

Di antaranya rumah makan, kafe ditutup sementara dari tanggal 3 Juli sampai tanggal 20 Juli 2021.

Termasuk kegiatan keagamaan seperti Salat Jumat disarankan diganti Salat Dzuhur sedangkan Salat Idul Adha ditiadakan.

"Karena kita sudah masuk situasi darurat, situasi genting makanya perintah dari pusat kepolisian dan TNI akan dilibatkan untuk mengamankan PPKM Darurat," ujarnya kepada Kabar-Banten.com, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Hari Pertama Dibuka, Pasar Padarincang Ramai Pengunjung, Pedagang Keluhkan Hal Ini

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan PPKM Darurat tidak bocor, tidak dianggap main main dan hanya sebatas wacana.

Sebab PPKM Darurat harus dilakukan, mengingat hanya PPKM darurat saja yang bisa sedikit membantu memutus mata rantai Covid-19 yang semakin menggila.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x