PPKM Darurat, Wali Kota Serang akan Diberhentikan, Jika..

- 1 Juli 2021, 20:43 WIB
Mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.
Mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. /

Syafrudin menegaskan, bila dirinya mendapat ancaman yang cukup berat dari Pemerintah Pusat, apabila tidak menerapkan PPKM Darurat.

Maka dari itu, pihaknya pun akan lebih bersikap tegas dalam pelaksanaan PPKM Darurat tersebut sesuai dengan arahan pusat.

"Kalau tidak melaksanakan ini (PPKM Darurat) diberikan teguran tertulis, kemudian diberhentikan sementara (Kepala Daerahnya). Kami juga akan membuat seperti itu, apabila pelaku usaha, kemudian juga masyarakat yang tidak mengindahkan pasti akan kami tegur," ucapnya.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Berikut Aturan Lengkapnya

Pelaksanaan PPKM Darurat akan dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri terkait dengan PPKM Darurat yang saat ini belum diterbitkan.

"Kemungkinan ada jam malam. Nanti saya menunggu surat dulu. Nanti secara teknis akan menunggu Inmendagri, kemudian surat itu akan kami tindak lanjuti sampai ke tingkat RT," tuturnya.

Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Serang akan menggerakkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar pelaksanaan PPKM Darurat dapat berjalan efektif.

"Kami akan kerahkan petugas terutama satuan polisi pamong praja (Satpol PP), dan Dishub akan kami kerahkan ke bawah. Apabila ada kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan apa yang diinstruksikan, maka kami akan tindak," ucap dia.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x