Terapkan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Siapkan Sanksi Hukum

- 1 Juli 2021, 21:08 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan bahwa Pemkab Tangerang akan menerapkan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan bahwa Pemkab Tangerang akan menerapkan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang. /Kabar Banten/Dewi Agustini

"Ketika diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembako. Ini hasil dari rapat Forkopimda hari ini," tegasnya.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Melonjak, 339 ASN Pemkab Tangerang Positif Covid-19

Pemberlakuan PPKM Darurat ini dilakukan lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan.

Termasuk aktifitas industri baik esensial maupun non esensial begitu juga dengan perkantoran.

"Jadi nanti dalam penerapan PPKM Darurat kita juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x