Terapkan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Siapkan Sanksi Hukum

- 1 Juli 2021, 21:08 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan bahwa Pemkab Tangerang akan menerapkan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan bahwa Pemkab Tangerang akan menerapkan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang. /Kabar Banten/Dewi Agustini

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, mengikuti Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

Penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang tersebut dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar setelah melakukan rapat terbatas nasional secara virtual di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun Kota Tangerang, Kamis, 1 Juli 2021.

Zaki mengatakan, Kabupaten Tangerang merupakan salah satu wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menerapkan program PPKM Darurat karena masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

"Kita akan mempersiapkan intruksi tersebut, mulai dari menyiapkan personil, hingga aturan yang jelas, mengenai PPKM Darurat ini," ungkap Zaki.

Baca Juga: PPKM Darurat, Wali Kota Serang akan Diberhentikan, Jika..

PPKM Darurat ini diberlakukan tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021, karena itu, kata Zaki, pihaknya akan mempersiapkan dengan semua elemen masyaraka.

Kemudian, organisasi kepemudaan dan juga yang lainnya agar ikut serta bersama-sama mensosialisasikan PPKM Darurat.

Selain itu, membantu masyarakat dalam memberlakukan kegiatan PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x