Mulai Hari Ini! Tujuh Daerah Terapkan PPKM Darurat, Ini Isi Lengkap Instruksi Gubernur Banten

- 3 Juli 2021, 06:31 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberlakukan PPKM Darurat di tujuh kabupaten dan Kota di Banten mulai hari ini.

Hal itu tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten, Jumat 2 Juni 2021.

Instruksi Gubernur Banten tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Baca Juga: Aturan Lebih Ketat! Ini Daftar Daerah di Banten yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021

Tujuh daerah tersebut yakni tiga daerah berada pada level 4, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Kemudian empat daerah lainnya berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak.

Dalam instruksi disebutkan bahwa daerah level 3 tetap diperlakukan sama dengan daerah level 4.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Beberapa poin mengatur tentang sektor-sektor yang terdampak terhadap diberlakukannya PPKM Darurat. Seperti, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Sementara, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO).

Untuk sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 10o persen WFO.

Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat.

Tempat dibadah ditutup

Khusus untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek, tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, untuk tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Begitu juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Penutupan sementara juga berlaku untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Untuk layanan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional dan online serta kendaraan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pada instruksi tersebut juga diatur soal resepsi pernikahan dimana hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh dengan pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama atau menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen pada H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Instruksi Gubernur juga menegaskan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan, dan ketentuan untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah masih berlaku, face shield juga diizinkan tapi tetap harus menggunakan masker.

Selanjutnya, Gubernur Banten berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada daerah yang kekurangan alokasi vaksin.

Kemudian, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 serta melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan serta melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Baca Juga: PPKM Darurat, Tempat Ibadah di Kota Serang Ditutup

Gubernur Banten juga menginstruksikan untuk tetap melakukan peningkatan 3T (testing, tracing, treatment) sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan jika Positivity rate berada pada angka kurang dari 5 persen maka jumlah testing harus mencapai 1.000 penduduk.

Sementara itu target orang dites per hari untuk setiap Kabupaten/Kota yakni untuk Kota Cilegon dengan target 959 perhari, Kota Serang 1.518, Kota Tangerang 4.872, Kota Tangerang Selatan 3.736, Kabupaten Lebak 2.810, Kabupaten Serang 3. 249, Kabupaten Tangerang 8. 244 dan Kabupaten Pandeglang 2.629 perhari.

Instruksi tersebut juga meminta bupati dan wali kota agar bisa mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan maka harus dilakukan rasionalisasi realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas.

Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam level 4 maupun level 3, tetap memberlakukan Instruksi Gubernur yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah