PPKM Darurat, Tempat Ibadah di Kota Serang Ditutup

- 2 Juli 2021, 18:43 WIB
logo kota serang. Pemkot Serang akan menutup sementara tempat ibadah selama penerapan PPKM Darurat
logo kota serang. Pemkot Serang akan menutup sementara tempat ibadah selama penerapan PPKM Darurat /

KABAR BANTEN - Pemkot Serang menerapkan PPKM Darurat. Seluruh tempat ibadah di wilayah Kota Serang pun ditutup sementara.

Penutupan tersebut berlaku mulai Sabtu 3 Juli 2021, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang peraturan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, penutupan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat mulai besok, Sabtu 3 Juli 2021.

"Jadi tidak ada yang diubah, instruksi wali kota disesuaikan dengan inmendagri. Baik tempat peribadatan yang ditutup, kemudian pelayanan penting dan tidak penting semuanya ditutup," katanya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Wali Kota Serang akan Diberhentikan, Jika..

Termasuk juga, dengan pelaksanaan keagamaan di tempat ibadah, seperti di masjid, gereja, pure, vihara, dan tempat ibadah lainnya ditutup sementara.

"Ini yang menjadi perdebatan, akan tetapi ini sudah menjadi keputusan. Kami pemerintah kota wajib memberlakukan PPKM Darurat ini dengan instruksi mendagri," ucapnya.

Dia pun menegaskan, apabila ada pusat perbelanjaan atau pengelola yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan tegas.

"Ada sanksinya, apabila melanggar maka sesuai dengan instruksi dengan dua kali teguran, apabila masih membandel maka akan kami tutup," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah