PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Syarat Penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung

- 4 Juli 2021, 13:57 WIB
Salah satu kapal yang melayani penyeberangan Merak-Bakauheni saat sandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Banten, beberapa waktu yang lalu.
Salah satu kapal yang melayani penyeberangan Merak-Bakauheni saat sandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Banten, beberapa waktu yang lalu. /Kasiridho/Kabar Banten

Hal tersebut sesuai dengan SE Ketua Satgas Covid-19 No. 14 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No. 43 Tahun 2021.

Baca Juga: LBP Ungkap Sisi Negatif Jokowi, Badannya tak Bisa Gemuk-gemuk, Tapi Kalau Berani Mau Kamu Jadi Rempeyek?

Untuk lebih jelas mengenai persyaratan penyeberangan di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung maupun pelabuhan ASDP lainnya dapat mengunjungi laman www.covid19.go.id dan www.dephub.go.id.

Baca Juga: PPKM Darurat di Pelabuhan Merak, Terapkan Sistem Seperti Peniadaan Mudik, Penumpang Kapal Wajib Tunjukkan Ini

Informasi ini diharapkan dapat segera dipahami oleh para pengguna jasa penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung serta pelabuhan ASDP lainnya demi kelancaran bersama selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @asdp191


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah