Hal tersebut sesuai dengan SE Ketua Satgas Covid-19 No. 14 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No. 43 Tahun 2021.
Untuk lebih jelas mengenai persyaratan penyeberangan di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung maupun pelabuhan ASDP lainnya dapat mengunjungi laman www.covid19.go.id dan www.dephub.go.id.
Informasi ini diharapkan dapat segera dipahami oleh para pengguna jasa penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung serta pelabuhan ASDP lainnya demi kelancaran bersama selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali.***