1549852

PPKM Darurat di Kota Serang, Beri Efek Jera, Pemkot Berlakukan Tipiring Bagi Pelanggar

- 6 Juli 2021, 19:52 WIB
logo kota serang. Pemkot Serang memberlakukan Tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Kota Serang.
logo kota serang. Pemkot Serang memberlakukan Tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Kota Serang. /Pemkot Serang. /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang akan memberikan tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan (protokes) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Penerapan Tipiring tersebut untuk memberikan efek jera bagi masyarakat maupun pemilik usaha di Kota Serang yang melanggar aturan selama PPKM Darurat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, mulai hari ini pihaknya akan mencoba memberikan Tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

"Karena ini PPKM Darurat, kami akan laksanakan Tipiring. Kalau tidak ada halangan, besok (hari ini) kami akan melakukan operasi tipiring di Alun-alun Kota Serang bersama dengan kepolisian, kejaksaan, dan hakim," katanya, Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Polda Banten akan Lakukan Hal Ini di Kapal Ferry Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung

Untuk pelaksanaan Tipiring, Kusna menuturkan pihaknya akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.

Dalam peraturan itu, mengatur sanksi pidana ringan baik kurungan maupun denda Rp300.000 hingga Rp500.000.

"Itu nanti hakim yang menentukan. Kami akan melaksanakan sidangnya di tempat," ucapnya.

Dikatakan dia, pelanggar yang akan diberikan Tipiring sesuai dengan aturan, seperti tidak memakai masker, melanggar jam operasional bagi rumah makan, resto atau kafe.

"Bisa, yang tidak pakai masker bisa kena tipiring. Kemudian yang tetap buka di atas jam 8 malam, dine in (makan ditempat), itu juga kena Tipiring," ujar Kusna.

Baca Juga: Bantu Nakes di RSDP, Pemkot Serang Instruksikan BPBD Makamkan Jenazah Pasien Covid-19

Sebelum memberikan Tipiring, Kusna menjelaskan, secara teknis, Satpol PP dan Hakim akan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pelanggar.

"Misalnya seperti pekerjaannya apa, kenapa tidak memakai masker atau melanggar, asalnya dari mana dan sebagainya. Kalau memungkinkan tentu akan kami tindak," ujarnya.

Sebab, kata dia, mayoritas pelanggar berasal dari golongan ekonomi lemah, sehingga tidak dimungkinkan untuk pemberian sanksi.

"Kebanyakan itu kan yang melanggar tidak pakai masker rata-rata ekonomi lemah. Seperti tukang sayur, tukang becak, tukang ojek, ya kami tidak mungkin denda mereka," tuturnya.

Sejak pelaksanaan PPKM Darurat, dia menyebutkan, telah menindak sebanyak 120 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat bepergian.

Kemudian pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat, dengan menyediakan makan ditempat dan buka di atas pukul 20.00 WIB.

"Yang kena teguran tertulis itu ada lima, yang terkena penutupan sementara ketika melakukan operasi bersama Satpol PP Provinsi, sekitar tujuh rumah makan dan kafe. Itu karena mereka melanggar jam operasional serta mengabaikan aturan delivery order," ucapnya.

Baca Juga: Masjid dan Tempat Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat, Ketua DPRD Kota Serang: Saya Kecewa dan Sedih

Sementara itu, Kapolsek Curug yang juga Perwira Pengendali PPKM Darurat Serang Timur AKP Dedi Rudiman menuturkan, pihaknya telah memutarbalikkan sebanyak 17 kendaraan roda empat berplat nomor B, sejak hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat.

"Mereka tidak bisa menunjukkan bukti vaksin, dan tidak pernah melaksanakan rapid maupun swab. Makanya kami putar balik mereka," ujarnya.

Dia pun mengakui bila selama pelaksanaan PPKM Darurat masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan.

Khususnya penggunaan masker saat keluar rumah. "Masih banyak yang keluar tidak menggunakan masker," tuturnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah