KABAR BANTEN – Di masa penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Polda Banten akan menggelar vaksinasi Covid-19 dengan membuka ‘Gerai Vaksinasi Presisi’ di kapal ferry penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung.
Rencana vaksinasi Covid-19 di kapal penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung tersebut, diungkapkan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat meninjau PPKM Darurat di Kota Serang, Senin, 5 Juli 2021 malam.
Ia mengatakan, dalam penerapan PPKM Darurat, persyaratan yang wajib dipenuhi dan ditunjukkan penumpang kapal ferry di Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung di antaranya adalah surat keterangan atau bukti sudah rapid antigen dan vaksin dosis pertama.
Selain itu, persyaratan yang wajib dipenuhi atau ditunjukkan para calon penumpang kapal atau masyarakat yang hendak menyeberang ke Sumatera dari Pelabuhan Merak Banten, diberlakukan sistem yang sama seperti peniadaan mudik lebaran 2021.
Namun, dalam persyaratan penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauhen Lampung, dikecualikan bagi sopir angkutan logistik. Kendati demikian, bila dimungkinkan para sopir angkutan logistik akan divaksin di dalam kapal.
“Kalau sopir logistik ada relaksasi, ada pengecualian. Saya sudah lapor, apabila dimungkinan kami dari Polda Banten akan melakukan vaksinasi Covid-19 di kapal ferry,” ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Syarat Penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung
Ia menjelaskan, rencana Polda Banten menggelar vaksinasi Covid-19 di dalam kapal ferry dan tidak dilakukan di Pelabuhan Merak Banten, agar tidak mengganggu distribusi.
“Kalau kami laksanakan vaksinasi di Merak,maka akan menghambat distribusi. Tapi kalau di kapal, tidak mengganggu distribusi. Karena ada waktu satu sampai dua jam untuk bisa melakukan vaksinasi,” ujarnya dalam keterangan pers Polda Banten.