KABAR BANTEN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi merasa kecewa dan sedih karena masjid dan tempat ibadah ditutup sementara selama PPKM Darurat.
Peraturan tersebut diatur pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali termasuk Kota Serang, mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat tersebut didalamnya mengatur penutupan tempat ibadah, khususnya masjid, dan mushola.
"Yang membuat saya kecewa adanya penutupan tempat ibadah, terutama masjid. Karena saya sebagai orang islam merasa sedih," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 5 Juli 2021.
Sebab, menurut dia, dalam keadaan Pandemi seperti ini, seharusnya masyarakat lebih mendekatkan diri kepada sang pencipta.
"Karena ketika kita diuji ini kan seharusnya kita banyak-banyak meminta kepada yang maha kuasa, kepada Allah SWT agar (pandemi) segera usai," ujarnya.
Masyarakat, khususnya umat muslim, kata dia, berbondong-bondong datang ke masjid atau mushola sesuai dengan perintah Allah SWT untuk melaksanakan sholat.
"Iya, kita datang ke masjid kan sesuai dengan perintah Allah SWT. Sekarang kalau tempat ibadah saja diatur, kan jadi polemik di masyarakat," ucapnya.