PPKM Darurat di Kota Tangerang: Mobilitas Warga Tinggi, Petugas Jaga 24 Jam di Titik Penyekatan, Ini Lokasinya

- 7 Juli 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi petugas putar balikkan kendaraan di titik penyekatan saat PPKM Darurat diterapkan.
Ilustrasi petugas putar balikkan kendaraan di titik penyekatan saat PPKM Darurat diterapkan. /Pikiran Rakyat/

KABAR BANTEN - Mobilitas pengendara, pada hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kota Tangerang masih terlihat tinggi. Kondisi itu terlihat pada jalur penyekatan Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, Kota Tangerang, Rabu, 7 Juli 2021.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan tercatat, selama empat hari PPKM Darurat di Kota Tangerang diterapkan, sudah sekitar tujuh ribuan lebih kendaraan diputar balikan.

“Tidak pilah pilih, semua kendaraan yang tidak sesuai aturan PPKM Darurat kita putar balikan. Sudah lebih dari tujuh ribuan kendaraan kita putar balik. Didominasi kendaraan pribadi roda empat dan roda dua. Khususnya, di penyekatan Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, Kota Tangerang” ungkap Kapolres.

Baca Juga: PPKM Darurat, Vaksinasi Covid-19 di Kapal Ferry Pelabuhan Merak Banten Dipantau Kapolda Banten, Ini Sasarannya

Ia pun menjelaskan, masih tingginya mobilitas kendaraan, didasari dengan berbagai alasan. Berangkat bekerja pun menjadi alasan yang mendominasi. Namun, ia pun menegaskan jajaran kepolisian dan forkopimda berkomitmen untuk terus melakukan penyaringan secara ketat di jalur penyekatan yang sudah ditentukan.

“Kebanyakan alasan pengendara adalah bekerja. Tapi sesuai aturan yang sudah ditetapkan, alasan bekerja itu terus kita saring secara ketat. Seperti sektor non esensial dan kritikal yang harus 100 persen work from home, dan mereka semua kita putar balikan,” tegasnya. 

Diketahui, pada jalur penyekatan PPKM Darurat di Kota Tangerang, selama 24 jam, 150 petugas gabungan dikerahkan secara bergilir. Mulai dari polri, TNI, satpol PP hingga dishub terus mengawasi dan menindak para pelanggar aturan.

“Tak pernah lelah, kami terus mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. Terlebih, para perusahaan sektor non esensial dan kritikal, agar mematuhi aturan pemerintah, yang mewajibkan work from home 100 persen,” ujarnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Kedapatan Langgar Protokol Kesehatan, Pria di Kota Serang Ini Pilih Dikurung 24 Jam

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah