Satgas Covid-19 Lakukan Operasi Penegakan Prokes di Kabupaten Serang, Kajari: Viralkan Pelanggar Prokes

- 8 Juli 2021, 15:01 WIB
Salah seorang warga yang berhasil terjaring operasi karena tak pakai masker di Ruas Jalan Raya Serang-Jakarta, Kabupaten Serang, Kamis 8 Juli 2021.
Salah seorang warga yang berhasil terjaring operasi karena tak pakai masker di Ruas Jalan Raya Serang-Jakarta, Kabupaten Serang, Kamis 8 Juli 2021. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Sejumlah masyarakat terjaring dalam razia protokol kesehatan atau prokes di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di depan kantor eks Samsat Cikande, Kibin, Kabupaten Serang, Kamis 8 Juli 2021.   

Mereka yang terjaring tersebut kemudian harus berhadapan dengan hakim untuk di sidang dengan pelanggaran tindak pidana ringan atau Tipiring.

Pantauan Kabar Banten, satgas Covid-19 Kabupaten Serang yang terdiri dari satpol PP, BPBD Kabupaten Serang, unsur TNI Polri dan kejaksaan negeri Serang berjaga di depan kantor eks Samsat Cikande. 

Baca Juga: Awas, Jaga Prokes dengan Ketat! 3 Daerah di Indonesia Ini, Sebaran Kasus Covid-19 Paling Tinggi

Disana banyak masyarakat yang kedapatan tak pakai masker saat berkendara atau pun naik angkot. 

Kebanyakan masyarakat tersebut mengaku tidak memakai masker karena hanya bepergian dalam jarak dekat. Mereka Kemudian di berhentikan petugas dan dimintai keterangan. 

Selanjutnya mereka pun melakukan sidang dihadapan hakim untuk mengetahui hukuman apa yang diputuskan.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Serang Supardi mengatakan penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera pada masyarakat. 

Baca Juga: Kembali Diperbolehkan Buka Usahanya, BPBD Minta UMKM di Kota Cilegon Tetap Utamakan Prokes

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x