PPKM Darurat, Lapas Rangkasbitung Bebaskan 23 Narapidana

- 9 Juli 2021, 09:33 WIB
Kaaubsi Pembinaan Lapas Kelas III Rangkasbitung Eka Yogaswara menyerahkan berkas bebas bersyarat kepada warga binaannya,   Kamis, 8 Juli 2021.
Kaaubsi Pembinaan Lapas Kelas III Rangkasbitung Eka Yogaswara menyerahkan berkas bebas bersyarat kepada warga binaannya, Kamis, 8 Juli 2021. /Dok. Humas Lapas kelas III Rangkasbitung

KABAR BANTEN - Memasuki hari ke-5 PPKM Darurat Covid-19, Lapas kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak telah membebaskan 23 Narapidana, pada Kamis, 8 Juli 2021.

Sebanyak 23 Narapidana Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dibebaskan karena masuk dalam program asimilasi Covid-19.

Menurut Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Budi Ruswanto menuturkan, sebanyak 23 Narapidana dibebaskan yang memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik.

Baca Juga: 9 Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar, Salah Satunya Ada Jalan Meraih Kesuksesan

"Pembebasan terhadap 23 warga binaan (Narapidana) Lapas kelas III Rangkasbitung diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 24 tahun 2021," katanya kepada Kabar Banten, Jumat, 9 Juli 2021.

WBP dibebaskan bukan bebas murni tetapi bebas bersyarat. Jadi mereka memperoleh program asimilasi di rumah.

Baca Juga: Inggris Menang Adu Penalti Lawan Italia, Ini Harapan Legenda Liverpool di Final Euro 2020

"Mereka ini merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik dan tidak termasuk Register F ( melakukan pelanggaran), serta aktif melaksanakan program pembinaan di Lapas Rangkasbitung dengan baik," katanya.

Menurutnya, menghirup udara bebas dan tinggal menetap di rumahnya ini sebuah reward buat mereka yang telah berkontribusi positif selama menjadi warga binaan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah