PPKM Darurat, Lapas Rangkasbitung Bebaskan 23 Narapidana

- 9 Juli 2021, 09:33 WIB
Kaaubsi Pembinaan Lapas Kelas III Rangkasbitung Eka Yogaswara menyerahkan berkas bebas bersyarat kepada warga binaannya,   Kamis, 8 Juli 2021.
Kaaubsi Pembinaan Lapas Kelas III Rangkasbitung Eka Yogaswara menyerahkan berkas bebas bersyarat kepada warga binaannya, Kamis, 8 Juli 2021. /Dok. Humas Lapas kelas III Rangkasbitung

"Saya harapkan mereka semua jadi duta pemasyarakatan, membuktikan diri ke masyarakat bahwa mereka dapat berdayaguna," katanya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Rubah atau Lumba-lumba, Gambar Mana yang Menarik Perhatianmu?

Program asimilasi di rumah ini bagian upaya memutus mata rantai Covid-19 yang melanda di Indonesia. Khususnya di Kabupaten Lebak yang saat ini tengah diberlakukan PPKM Darurat.

"Untuk itu saya mengintruksikan kepada warga binaan mendapat program asimilasi di rumah untuk mengisolasi diri di rumah dan menjaga perilaku untuk tidak melakukan tindak pidana lagi," katanya.

Sementara itu, Kasubsi Pembinaan Lapas kelas III Rangkasbitung, Eka Yogaswara secara tegas, meminta kepada narapidana yang mendapatkan kesempatan bebas bersyarat agar langsung pulang ke rumah.

Baca Juga: 2 Hero Baru Mobile Legends: Natan dan Aulus, Begini Penjelasan Skill, Combo, serta Prediksi Jadwal Rilis

"Harus langsung pulang ke rumah dan tetap berada dirumah bersama dengan keluarga," katanya.

Ia juga meminta kepada mereka agar selalu menjaga kebersihan serta mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Meski PPKM Darurat, Angka Positif Covid-19 di Kota Cilegon Naik Terus, Capai 255 Orang Per Hari

Dengan selalu pakai makser, biasakan cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan jaga kesehatan tubuh.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah