KABAR BANTEN – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus seorang pengedar sabu di pinggir jalan depan SPBU Kadikaran, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Tersangka pengedar sabu berinisial Fat (34) ini ditangkap Polres Serang saat menunggu konsumennya.
Dari pengedar sabu asal Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ini, Polres Serang berhasil menita barang bukti dua paket sabu dan timbangan elektronik.
Baca Juga: Lakukan ‘Undercover Buyer’, Anggota Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Sabu
"Tersangka diamankan sedang berada di pinggir jalan depan SPBU yang diduga sedang menunggu konsumennya pada Rabu (6/7) sekitar pukul 22.00," kata Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Minggu 11 Juli 2021.
Michael menjelaskan penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitaran SPBU Kadikaran.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Karena gerak geriknya mencurigakan, tersangka yang berada di depan SPBU langsung diamankan," ujar Kasatresnarkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dari saku bajunya serta dari saku celana diamankan timbangan elektronik," kata dia menambahkan.