KABAR BANTEN – Seorang warga Kota Serang, RP (20), ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang.
Warga Kota Serang tersebut diamankan Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakkannya di salah satu perumahan di Kota Serang.
Warga Kota Serang tersebut diketahui sebagai pengedar narkoba setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas Satresnarkoba Polres Serang.
Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap warga Kota Serang tersebut, diketahui tersangka RP menyembunyikan sabu di gerbang perumahan.
Baca Juga: Lakukan ‘Undercover Buyer’, Anggota Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Sabu
Kapolres Serang, AKBP Mariyono menjelaskan, tersangka RP warga Kota Serang ditangkap personil Satresnarkoba pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan tersangka, kata Kapolres, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 6 paket sabu serta satu timbangan digital.
“Awal penangkapan, adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai jika RP adalah pengedar narkoba,” ujar AKBP Mariyono.
Baca Juga: Dor! Polres Serang Lumpuhkan Dua Bandit Jalanan, Awas! Begini Modusnya