Dor! Polres Serang Lumpuhkan Dua Bandit Jalanan, Awas! Begini Modusnya

- 28 Juni 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Ilustrasi penangkapan tersangka. /Pixabay/4711018/

KABAR BANTEN - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang meringkus dua bandit jalanan spesialis penipuan modus kecelakaan lalu lintas

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan dua bandit jalanan ini karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Dua bandit jalanan ini ditangkap di Jalan Raya Sajira, Kampung/Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Sambut HUT ke-75 Bhayangkara, Polres Serang Bersih-bersih Pantai dan Tanam Mangrove

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan 2 unit handphone serta 1 unit Yamaha R15 hasil kejahatan serta Honda Beat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Serang. Mereka yaitu Asep Mulyana alias Empis (39), warga Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dan Yadi Ahmad (40) warga Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarongong Kaler, Kabupaten Garut.

"Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dikarena kedua tersangka melakukan upaya perlawanan serta tidak mengindahkan tembakan peringatan dalam penyergapan yang dilakukan pada Sabtu (26/6)," ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono Senin 28 Juni 2021.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan berkedok kecelakaan lalu lintas ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob setelah memperoleh laporan dari korban Iis Islawati (40) guru warga Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (28/6) lalu.

"Dalam laporan, motor Honda PCX A 2845 WF yang sedang digunakan anak korban dibawa kabur pelaku setelah dituduh terlibat kecelakaan," ujarnya.

"Sedangkan anak korban diturunkan di sekitar pemukiman warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kab.Serang," ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x