PPKM Darurat, Kedapatan Sediakan Meja untuk Makan di Tempat, 4 Pedagang Kota Serang Disidang Tipiring

- 15 Juli 2021, 16:22 WIB
Finty pedagang gado-gado saat menjalani sidang online tipiring di Kantor Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 15 Juli 2021.
Finty pedagang gado-gado saat menjalani sidang online tipiring di Kantor Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 15 Juli 2021. /Kabar Banten /Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) PPKM Darurat kepada empat pedagang atau pemilik warung makan di Kota Serang.

Mereka kedapatan menyediakan meja untuk pembeli yang hendak makan di warungnya saat PPKM Darurat di Kota Serang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, pelaksanaan Tipiring kedua ini menyasar ke pedagang dan pengelola usaha yang tidak mengindahkan peraturan PPKM Darurat.

"Iya mulai sekarang kami menyasar ke pedagang dan (pelaku) usaha," ucapnya.

Pelaksanaan sidang Tipiring, kata dia, mulai saat ini hingga seterusnya akan dilakukan melalui dalam jaringan (Daring).

"Secara online sesuai dengan instruksi dari kementerian hukum dan HAM namun tidak mengurangi makna dari tipiring ini," katanya.

Baca Juga: Isolasi Mandiri, Dewan Minta Pemkot Serang Tanggung Kebutuhan Pasien Covid-19

Jumlah pelanggar di Kecamatan Serang, Kota Serang, selama patroli PPKM Darurat berlangsung sebanyak sepuluh orang.

Dengan rincian, enam orang masyarakat umum dan diberikan sanksi sosial, empat lainnya pedagang dan disidang Tipiring.

"Jumlahnya ada 4 orang yang disidang tipiring, pedagang semua. Sekarang baru tiga orang yang sidang, satu orang lagi tidak datang. Mungkin nanti akan kami panggil agar bisa diputuskan sanksinya oleh majelis hakim," tuturnya.

Kebanyakan dari pelanggar yang dikenakan Tipiring merupakan pedagang yang menyediakan makan di tempat.

"Karena memang seharusnya kan tidak boleh makan di tempat, harusnya take way saja, dibungkus. Mereka boleh buka tapi tidak boleh menyediakan makan ditempat," ucapnya.

Baca Juga: Hanya karena Sebuah Piring Kotor, Pedagang Gado-gado di Kota Serang Berakhir di Meja Hijau

Keempat pedagang tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000, dan baru terkumpul Rp300.000.

"Karena yang satunya mungkin tidak datang hari ini, tapi sudah diputuskan sanksinya denda. Mungkin nanti nambah menjadi Rp400.000," ujarnya.

Sementara pelanggar protokol kesehatan lainnya, khususnya masyarakat umum hanya dikenakan sanksi sosial dan edukasi.

"Sanksi sosial juga dilaksanakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker, edukasi supaya mereka paham dan mematuhi protokol kesehatan. Paling push-up, nyanyi, dan nyapu jalan saja," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x