Buruh di Zona PPKM IV, Siap-siap Dapat Subsidi Gaji, Ini Kriteria dan Besaran Bantuannya

- 22 Juli 2021, 14:47 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah minta Kepala daerah bersikap tegas dalam menerapkan kebijakan THR dan intruksikan bentuk posko aduan THR.
Menaker RI, Ida Fauziyah minta Kepala daerah bersikap tegas dalam menerapkan kebijakan THR dan intruksikan bentuk posko aduan THR. /Instagram/@idafauziyahnu

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun kriterianya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima Upah.

Selain itu, terrdafar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Diminta Subsidi Harga PCR, Netizen : Harganya Sama dengan Pendapatan Sebulan

Dengan demikian, akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran. 

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Intruksi Mendagri tersebut, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x