Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Massal Polda Banten, Kapolres Serang Imbau Warga Lakukan Ini Usai Divaksin
Martri menjelaskan, kedua pelaku itu dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” ucap Martri.
Sementara, pada kasus narkoba jenis sabu-sabu pihak Ditresnarkoba menangkap tersangka pengedar berinisial IH (27) yang membawa paket sabu seberat 51,50 gram yang telah diringkus.
Martri mengatakan, IH ditangkap di depan salah satu gedung DPD yang berlokasi di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada pakaian tersangka ditemukan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 51,50 gram,” ujar Martri.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Banten 2021, Berikut Waktu dan Lokasinya
Dari hasil pemeriksaan, tersangka (IH) mengaku sudah melakukan sebanyak tiga kali.
IH yang merupakan warga Kaujon Tengah, Kota Serang disuruh oleh bosnya yang berinisial sama seperti pelaku obat terlarang, M yang saat ini masih jadi buron.
M menyuruh IH untuk mengambil paket sabu di Kampung Sawah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.