Bekuk 3 Tersangka Pengedar Narkoba, Polda Banten Amankan Sejumlah Obat Terlarang dan Sabu

- 23 Juli 2021, 18:02 WIB
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi beserta jajaran menunjukan barang bukti kasus narkotika dan obat daftar g saat ekpose di Mapolda Banten, Jumat, 23 Juli 2021.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi beserta jajaran menunjukan barang bukti kasus narkotika dan obat daftar g saat ekpose di Mapolda Banten, Jumat, 23 Juli 2021. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

Lalu selanjutnya paket tersebut akan dibawa ke rumah tersangka untuk disimpan sambil menunggu perintah selanjutnya dari M.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk tersangka yaitu ancaman pidana mati,” tutur Martri Sonny saat konferensi pers di Media Center Polda Banten.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah