KABAR BANTEN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil membekuk tiga (3) tersangka pengedar obat terlarang dan narkoba jenis Sabu-sabu.
Ketiga tersangka tersebut, di antaranya dua tersangka atas kasus obat terlarang yakni S dan R ditangkap di Stasiun Kereta Api Rangkasbitung pada Senin, 19 Juli 2021.
“Dari kedua pelaku, kami menyita puluhan ribu obat terlarang,” ujar Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, Jumat, 23 Juli 2021.
Puluhan ribu obat itu terdiri dari 14.000 butir Tramadol dan 10.000 butir Hexymer dari dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu.
Martri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M, yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta.
Atas pengakuan S dan R, barang terlarang itu mereka bawa dari Jakarta dan akan diserahkan kepada pemesan yang berada di Rangkasbitung.
Kedua pelaku mengaku mereka melakukan hal tersebut lantaran mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang.
Dengan alasan dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan di masa Pandemi Covid-19.