Bekuk 3 Tersangka Pengedar Narkoba, Polda Banten Amankan Sejumlah Obat Terlarang dan Sabu

- 23 Juli 2021, 18:02 WIB
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi beserta jajaran menunjukan barang bukti kasus narkotika dan obat daftar g saat ekpose di Mapolda Banten, Jumat, 23 Juli 2021.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi beserta jajaran menunjukan barang bukti kasus narkotika dan obat daftar g saat ekpose di Mapolda Banten, Jumat, 23 Juli 2021. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil membekuk tiga (3) tersangka pengedar obat terlarang dan narkoba jenis Sabu-sabu.

Ketiga tersangka tersebut, di antaranya dua tersangka atas kasus obat terlarang yakni S dan R ditangkap di Stasiun Kereta Api Rangkasbitung pada Senin, 19 Juli 2021.

“Dari kedua pelaku, kami menyita puluhan ribu obat terlarang,” ujar Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, Jumat, 23 Juli 2021.

Puluhan ribu obat itu terdiri dari 14.000 butir Tramadol dan 10.000 butir Hexymer dari dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu.

Baca Juga: Ratusan Buruh Kabupaten Serang Ikuti Vaksinasi di Polda Banten, Ketua SPN : Kami Apresiasi Polda Banten

Martri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M, yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta.

Atas pengakuan S dan R, barang terlarang itu mereka bawa dari Jakarta dan akan diserahkan kepada pemesan yang berada di Rangkasbitung.

Kedua pelaku mengaku mereka melakukan hal tersebut lantaran mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang.

Dengan alasan dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan di masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x