Langgar PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Bubarkan Resepsi Pernikahan di Kabupaten Serang

- 25 Juli 2021, 17:39 WIB
Tim Satgas Covid-19 saat mendatangi dan melakukan tindakan persuasif kepada warga yang menggelar resepsi pernikahan saat PPKM Level 3 diterapkan, di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Minggu, 25 Juli 2021.
Tim Satgas Covid-19 saat mendatangi dan melakukan tindakan persuasif kepada warga yang menggelar resepsi pernikahan saat PPKM Level 3 diterapkan, di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Minggu, 25 Juli 2021. /Dokumen Petugas Polsek Tanara

Wakapolsek Tanara mengimbau kepada warga masyarakat khususnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang untuk mematuhi kebijakan pemerintah melalui PPKM Level 3 dalam upaya menghentikan penyebaran pandemi Covid-19.

Selain mengurangi aktivitas kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga, masyarakat juga diimbau untuk menjalankan protokol kesehatan 5M.

Di antaranya selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan serta tidak keluar rumah jika tidak keperluan yang penting.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk patuh menjalankan protokol kesehatan demi rasa kemanusiaan untuk mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan virus Corona ini," ujar Wakapolsek Tanara, Iptu Agus Komarudin.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x