Amankan Aset, Pemkab Lebak Akan Buatkan Sertifikat Tanah Jalan Raya

- 26 Juli 2021, 14:31 WIB
Jalan Siliwangi,  salah satu akses jalan aset Pemkab Lebak yang akan dibuatkan sertifikatnya,  Senin,  26 Juli 2021.
Jalan Siliwangi, salah satu akses jalan aset Pemkab Lebak yang akan dibuatkan sertifikatnya, Senin, 26 Juli 2021. /Kabar Banten /Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Pemkab Lebak akan buatkan sertifikat aset tanah jalan raya kepada BPN Kabupaten Lebak. Aset tanah jalan raya yang diusulkan untuk dibuatkan sertifikat kepada BPN ialah yang statusnya aset milik Kabupaten Lebak.

Pembuatan sertifikat tanah jalan raya ini sedang dalam proses dan sudah dilakukan MoU antara Pemkab Lebak dengan BPN atau Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

"Aset tanah Puskesmas dan sekolah akan disertifikatkan dan sekarang tambah jalan Raya mau disertifikatkan," kata Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Lebak Agus Sutrisno kepada Kabar Banten, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Cegah Sengketa Lahan, BPN Lebak Gratiskan 25.000 Sertifikat Tanah

Aset tanah jalan raya yang diusulkan pembuatan sertifikat yaitu asetnya kabupaten. Jadi status jalan kabupaten.

"Kalau jalan nasional, provinsi dan desa itu beda lagi. Jadi hanya jalan yang memang tanggungjawab pengelolaannya oleh Pemkab Lebak," katanya.

Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Lebak Dini Anggraeni membenarkan, kalau Pemkab Lebak melalui BKAD tengah proses pembuatan sertifikat tanah jalan raya yang menjadi aset Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Tim Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Serang Temukan Sertifikat Halal Tak Berlaku di Pusat Perbelanjaan

"Ya, sekarang masih dalam proses survey lokasi. Ini bagian dari upaya dalam pengamanan aset tanah jalan raya," katanya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x