PPKM Level 4 Ada Pembatasan Waktu, Rapat RPJMD Kota Cilegon Diwarnai Adu Mulut

- 26 Juli 2021, 15:43 WIB
Ketua Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 Rahmatulloh saat mengikuti rapat gabungan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin 26 Juli 2021.
Ketua Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 Rahmatulloh saat mengikuti rapat gabungan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin 26 Juli 2021. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

Di sela-sela pemaparan Rahmatulloh, politikus Partai Demokrat ini bermaksud untuk meminta penjelasan dari sejumlah OPD.

Namun belum juga pemaparan selesai, anggota Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 Tohir, melayangkan interupsi.

"Interupsi pimpinan, berhubung waktu dibatasi, saya kira cukupkan saja rapat ini dengan pemaparan, tanpa perlu pembahasan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pejabat Pemkot Cilegon, Mahasiswa Minta Kejari Transparan

Mendengar isi interupsi dari Tohir, Rahmatulloh angkat bicara jika adanya jawaban dari OPD saat itu sangatlah penting.

Terlebih isi dari draft RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 menurut Rahmatulloh memiliki banyak kekurangan, sehingga membutuhkan penjelasan dari OPD.

"Saya menilai sangat penting adanya jawaban langsung dari OPD, agar ada penjelasan tentang isi dari RPJMD ini," ujar Rahmatulloh.

Mendengar interupsinya ditimpal ketua pansus, Tohir kembali angkat bicara, namun dengan nada lebih tinggi dari sebelumnya.

Menurut Tohir, menaati aturan pembatasan waktu rapat jauh lebih penting dibandingkan dengan mendapatkan penjelasan dari OPD.

"Aturan sudah jelas, hanya dibatasi 1 jam. Kalau ditambah dengan penjelasan OPD, itu akan memakan waktu lebih dari 1 jam," tutur Tohir.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x