Pilkades Serentak Kabupaten Serang 2021 Diundur Lagi, Besok Ditentukan Tanggalnya

- 26 Juli 2021, 16:35 WIB
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan kelanjutan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 akan dirapatkan pada Selasa 27 Juli 2021.
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan kelanjutan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 akan dirapatkan pada Selasa 27 Juli 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang kembali menunda pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 yang awalnya akan digelar 1 Agustus.

Ditundanya Pilkades Serentak 2021 itu dikarenakan saat ini pemerintah pusat kembali memperpanjang kebijakan PPKM level 3 dan 4 Jawa Bali termasuk Kabupaten Serang.

Sekretaris daerah atau Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan kelanjutan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 akan dirapatkan pada Selasa 27 Juli 2021.

"Besok jam 09.30 di ruang rapat Brigjen Syam'un," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Unggah Foto Intim Bersama Gading Marten, Instagram Anya Geraldine Diserbu Netizen, Begini Respon Warganet

Disinggung soal kemungkinan pelaksanaan Pilkades dengan sistem TPS keliling seperti wacana sebelumnya, Entus mengatakan karena PPKM level 3 dan 4 Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus, maka yang semula Pilkades direncanakan dengan menggelar pemungutan suara memakai sistem TPS keliling pada tanggal 1 Agustus terpaksa harus diundur kembali.

"Waktunya setelah tanggal 2 Agustus," ucapnya.

Ia mengatakan rencana penggunaan sistem TPS keliling tersebut dilakukan apabila PPKM tidak diperpanjang. Namun karena diperpanjang maka batal dilakukan.

"Tapi karena diperpanjang kami tidak jadi," katanya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Usaha Mikro dan Kecil Boleh Beroperasi, Ini 3 Aturan yang Diterbitkan Mendagri

Oleh karena itu ia memastikan pada 1 Agustus tidak ada pemungutan suara pilkades.

"Iya (tidak ada)," ucapnya.

Ia berharap setelah tanggal 2 Agustus kondisi penyebaran Covid 19 bisa menurun ke level 2. Sehingga Kabupaten Serang bisa menyelenggarakan Pilkades seperti biasa.

"Jadi tidak perlu lagi TPS keliling," ujarnya.

Baca Juga: Kenapa Mall Dibuka Tapi Sekolah Masih Tutup?, Inikah Alasannya

Entus mengatakan pada rapat Selasa 27 Juli 2021, ada beberapa agenda yang akan jadi bahasan utama.

Pertama yakni penetapan keputusan pengunduran jadwal Pilkades. Kedua penetapan waktu pemungutan suara Pilkades.

Seperti diketahui saat ini Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang hanya menyisakan beberapa tahapan. Yakni kampanye, masa tenang dan pemungutan suara.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah