PPKM Level 4 Diperpanjang, Usaha Mikro dan Kecil Boleh Beroperasi, Ini 3 Aturan yang Diterbitkan Mendagri

- 26 Juli 2021, 19:18 WIB
Mendagri Tito Karnavian didampingi Mensos Tri Rismaharini dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers pada Senin 26 Juli 2021, di Kantor Presiden, Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian didampingi Mensos Tri Rismaharini dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers pada Senin 26 Juli 2021, di Kantor Presiden, Jakarta. /Humas setkab/Agung

 

KABAR BANTEN - Pemerintah baru saja mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021

Tentu, keputusan diperpanjangnya PPKM level 4, akan berdampak terhadap berbagai sektor.

Sebelum pemberlakuan PPKM level 4, atau dikatakan sebagai PPKM darurat, banyak warga yang kesulitan akibat pembatasan yang dilakukan.

Terutama para pelaku usaha mikro dan kecil yang pendapatannya hanya bisa mengandalkan pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Selain harus berjuang melawan pandemi Covid-19, rakyat kecil juga harus berjuang melawan kelaparan akibat tidak adanya pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Atas kondisi tersebut, pemerintah mencari formula bagaiamana caranya agar dapat mengatasi hal tersebut.

 Baca Juga: Amankan Sejumlah Tersangka, Polda Banten Ungkap Pemalsuan Surat Rapid Antigen di Pelabuhan Merak Banten

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman setkab.go.id, Senin, 26 Juli 2021 Mendagri menerbitkan tiga aturan terkait pelaksanaan PPKM.

3 aturan tersebut, ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x