Wow, Dishub Siapkan Gaji UMK untuk Jukir Pasar Baru Cilegon, Nilainya Fantastis!

- 27 Juli 2021, 12:37 WIB
Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi saat memberikan keterangan pers di Kantor Dishub Kota Cilegon, Selasa 27 Juli 2021.
Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi saat memberikan keterangan pers di Kantor Dishub Kota Cilegon, Selasa 27 Juli 2021. /Sigit Angki Nugraha/Kabar Banten

Katanya, saat pengelolaan parkir dilaksanakan nanti, pihaknya akan memberdayakan para jukir tersebut.

"Nanti, kami akan berdayakan 30 jukir yang sekarang ada di pasar itu. Mereka akan digaji sesuai UMK Kota Cilegon," ujarnya.

Baca Juga: Tekuk Ganda Putri Rangking 1 Dunia, Greysia Polii-Apriyani Rahayu Juara Grup A Olimpiade Tokyo 2020

Untuk diketahui, UMK Cilegon 2021 merupakan tertinggi se-Banten, yakni Rp4,31 juta perbulan, disusul UMK Kota Tangerang Rp4,26 juta per bulan.

Terkait hal ini, Uteng mengaku tidak akan langsung menerapkan gaji jukir sebesar UMK Cilegon 2021, katanya akan dimulai dengan gaji training.

"Tidak langsung UMK, mereka kan nantinya training dulu tiga bulan. Jadi pakai gaji training dulu, yakni Rp1,8 juta," tuturnya.

Baca Juga: Gegara RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 Tak Memuat Penanganan Covid-19, Pansus Usulkan Ini

Ditanya berapa tarif parkir Pasar Baru Cilegon nanti, Uteng mengatakan, akan menyesuaikan dengan tarif retribusi terlebih dahulu.

Pada tarif retribusi parkir Kota Cilegon, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp1000 flat, sementara kendaraan roda empat Rp2000 flat.

"Jika kendaraan keluar area pasar kurang dari 10 menit, tidak akan dikenakan tarif. Kalau parkir lebih dari 10 menit, akan dikenakan tarif sesuai besaran retribusi parkir secara flat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x