Dilindungi Undang-Undang, Camat Cikulur Pastikan Hak Anak Disabilitas Terpenuhi

- 27 Juli 2021, 14:03 WIB
Camat Cikulur Iyan Fitriyana memberikan santunan kepada anak penyandang disabilitas warga Desa Cigoong Selatan,  Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak,  Selasa, 27 Juli 2021.
Camat Cikulur Iyan Fitriyana memberikan santunan kepada anak penyandang disabilitas warga Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, Selasa, 27 Juli 2021. /Dokumentasi Camat Cikulur Iyan Fitriyana/

KABAR BANTEN - Camat Cikulur, Kabupaten Lebak Iyan Fitriyana menengok seorang anak penyandang disabilitas untuk memastikan haknya terpenuhi.

Seorang anak penyandang disabilitas yang ditengok Camat Cikulur, salah satunya yaitu Pina (10) warga Kampung Kaungcaang RT1RW1, Desa Cigoong Selatah, Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak.

Menurut Camat Cikulur Iyan Fitriyana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama.

"Karena keterbatasan ini, penyandang disabilitas mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi dengan lingkungan sekitarnya," kata Camat Cikulur Iyan Fitriyana kepada Kabar Banten, Selasa, 27 Juli 2021.

Baca Juga: Bantu dan Berdayakan Penyandang Disabilitas, Pemprov Banten Bagikan Kaki Palsu

Oleh karena itu, semua pihak yang terkait terus berupaya menumbuhkan komitmen pemerintah, lembaga, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor.

"Khusus nya Pemerintah Kecamatan Cikulur, terus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan motivasi dan sekaligus memastikan agar hak-hak disabilitas bisa terpenuhi," katanya. 

Hak-hak penyandang disabilitas, diantaranya, dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, mendapatkan nutrisi, perlindungan sosial, dan terpenuhi hak-hak lainnya.

"Sehingga disabilitas dapat mandiri, menjadi SDM yang unggul. Bahkan bisa berkontribusi untuk pembangunan bangsa dan negara," katanya. 

Baca Juga: Klasemen Sementara dan Jadwal Indonesia di Olimpiade 2020, Selasa 27 Juli 2021: Marcus-Kevin Hadapi Taipei

Pemenuhan hak penyandang disabilitas tentunya sejalan dengan konstitusi yaitu Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Hal itu diatur juga dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2001 tentang hak-hak para penyandang disabilitas.

Serta Undang-undang Nomor 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

"Sehingga, sudah saat nya menghilangkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas. Karena sejatinya semua manusia sama seperti hal nya ananda Pina harus selalu di dibantu oleh semua pihak dan diberikan motivasi untuk mencapai cita-citanya," kata Camat Cikulur Iyan Fitriyana.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x