1 Bulan, Peti Tak Bertuan Tergeletak di Satu Rumah Makan di Kota Cilegon, Ternyata Isinya Seharga Rp13 Miliar

- 30 Juli 2021, 12:03 WIB
Suasana penuntutan terhadap dua terdakwa kasus sabu-sabu senilai Rp13 miliar di Pengadilan Negeri Serang. Narkoba tersebut ditemukan di peti tak bertuan yang tergeletak di depan rumah makan di Kota Cilegon.
Suasana penuntutan terhadap dua terdakwa kasus sabu-sabu senilai Rp13 miliar di Pengadilan Negeri Serang. Narkoba tersebut ditemukan di peti tak bertuan yang tergeletak di depan rumah makan di Kota Cilegon. /Dokumen Kejari Cilegon

"Polisi saat itu memang tengah waspada, sebab informasi ada paket narkoba belasan kilogram akan melintas sudah masuk. Makanya ketika ada peti tidak tahu siapa pemiliknya, jadi curiga," katanya.

Menurut Ikbal, petugas pun membukanya, dilihat di bagian atas, petugas mendapati adanya buah-buahan yang sudah membusuk.

Baca Juga: Mengenal Sosok Akidi Tio, Sumbangannya di Masa Pandemi Covid-19 Disebut Terbesar Kedua di Dunia

Namun di bagian bawah, peti tak bertuan itu berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram.

"Jadi di bagian atasnya itu isinya buah-buahan, seperti pisang, alpukat, dan sebagainya. Setelah dibuka di lapisan keduanya, ternyata paket sabu-sabu sebanyak 13 kilogram," ujar Ikbal.

"Kalau dirupiahkan, itu nilainya Rp13 miliar. Bayangkan, ada barang senilai Rp13 miliar tergeletak begitu saja di depan rumah makan selama sebulan," tambahnya.

Baca Juga: 3 Skin Baru Mobile Legends Segera Rilis, Miya Skin Anniversary, Selena Super Villain, dan Alpha General Void

Ikbal kemudian menerangkan, ini berawal dari paket narkoba seberat 13 kilogram hendak dikirimkan terdakwa Ade Putra dari Pekanbaru Riau ke Palembang, Desember 2020.

Modusnya, Ade menitipkan paket sabu-sabu seberat 13 kilogram kepada sopir dan kernet bus jurusan Jakarta.

"Paket sabu-sabu tersebut telah terlebih dahulu dikemas sedemikian rupa, seolah-olah sebuah peti buah-buahan," tutur Ikbal.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x