1 Bulan, Peti Tak Bertuan Tergeletak di Satu Rumah Makan di Kota Cilegon, Ternyata Isinya Seharga Rp13 Miliar

- 30 Juli 2021, 12:03 WIB
Suasana penuntutan terhadap dua terdakwa kasus sabu-sabu senilai Rp13 miliar di Pengadilan Negeri Serang. Narkoba tersebut ditemukan di peti tak bertuan yang tergeletak di depan rumah makan di Kota Cilegon.
Suasana penuntutan terhadap dua terdakwa kasus sabu-sabu senilai Rp13 miliar di Pengadilan Negeri Serang. Narkoba tersebut ditemukan di peti tak bertuan yang tergeletak di depan rumah makan di Kota Cilegon. /Dokumen Kejari Cilegon

Baca Juga: Mau Diet tapi Bingung Ngitung Kalori? Kuy Ikutin Tipsnya

Mayang mengungkapkan fakta lain dari kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram tersebut.

Pertama, Salman memerintahkan Ade Putra untuk mengambil sabu-sabu seberat 13 kikogram di daerah Riau.

"Yang menyuruhnya Salman ke Ade Putra bahwa ada barang di daerah Riau untuk dibawa ke daerah Duri. Setelah itu, di Duri ini ada Zaenal dan Salman yang sudah siap menunggu," ujar Mayang.

Dikatakan Mayang, setelah itu ketiganya berangkat dan mencari bus untuk menitipkan barang tersebut agar sampai ke Palembang.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata di Kota Batu, Nomor 3 dan 4 Wajib Kamu Kunjungi

Tidak berselang lama, ketiganya menghentikan sebuah bus yang hendak menuju Jakarta, mereka menitipkan barang itu.

"Nah sopirnya itu dikasih uang sebesar Rp100 ribu buat bawa barang titipan itu yang sudah di kemas sedemikian rupa di dalam peti buah-buahan," tutur Mayang.

Namun paket 13 kilogram sabu-sabu terbawa hingga Grogol Kota Cilegon, kemudian peti tersebut tergeletak selama 1 bulan.

"Begitulah peran masing-masing. Sampai di merak sopirnya menurunkan barang itu, sampai akhirnya di ketahui petugas," ucap Mayang.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x