1 Bulan, Peti Tak Bertuan Tergeletak di Satu Rumah Makan di Kota Cilegon, Ternyata Isinya Seharga Rp13 Miliar

- 30 Juli 2021, 12:03 WIB
Suasana penuntutan terhadap dua terdakwa kasus sabu-sabu senilai Rp13 miliar di Pengadilan Negeri Serang. Narkoba tersebut ditemukan di peti tak bertuan yang tergeletak di depan rumah makan di Kota Cilegon.
Suasana penuntutan terhadap dua terdakwa kasus sabu-sabu senilai Rp13 miliar di Pengadilan Negeri Serang. Narkoba tersebut ditemukan di peti tak bertuan yang tergeletak di depan rumah makan di Kota Cilegon. /Dokumen Kejari Cilegon

Namun saat itu, sang sopir dan kernet lupa jika ada titipan peti yang seharusnya mereka turunkan di Palembang.

Baca Juga: 16 Arti Mimpi tentang Hantu, Bisa Jadi Pertanda Baik dan Buruk

Peti tersebut terbawa hingga Grogol, Kota Cilegon, kemudian sopir bus menitipkan peti kepada pemilik rumah makan untuk diberikan ke bus jurusan Palembang.

"Nah, dilalahnya, pemilik rumah makan pun lupa telah dititipkan peti untuk diberikan kepada bus Palembang. Sehingga tergeletak lah peti itu di depan rumah makan selama sebulan," ucap Ikbal.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon Mayang Tari mengatakan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik peti sebenarnya.

Baca Juga: Bertahun-tahun Belum Diperbaiki, Begini Penampakan Jalan Rusak Menuju Kawasan TNUK Pandeglang

Didapatlah nama Salman, otak jaringan sabu-sabu internasional sebagai pemilik 13 kilogram sabu-sabu tersebut.

"Petugas langsung melacak pemilik barang. Alhasil, muncul nama Salman. Petugas langsung melakukan pengejaran kepada pemilik barang ke Sumatera," kata Mayang.

"Lantaran adanya perlawanan dari pemilik barang, dan membahayakan petugas, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas, terarah dan terukur, sehingga Salman meninggal di tempat," tambah Mayang.

Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan menemukan dua orang lainnya bernama Zainal Efendi dan Ade Putra.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x