1 Bulan, Peti Tak Bertuan Tergeletak di Satu Rumah Makan di Kota Cilegon, Ternyata Isinya Seharga Rp13 Miliar

- 30 Juli 2021, 12:03 WIB
Suasana penuntutan terhadap dua terdakwa kasus sabu-sabu senilai Rp13 miliar di Pengadilan Negeri Serang. Narkoba tersebut ditemukan di peti tak bertuan yang tergeletak di depan rumah makan di Kota Cilegon.
Suasana penuntutan terhadap dua terdakwa kasus sabu-sabu senilai Rp13 miliar di Pengadilan Negeri Serang. Narkoba tersebut ditemukan di peti tak bertuan yang tergeletak di depan rumah makan di Kota Cilegon. /Dokumen Kejari Cilegon

KABAR BANTEN - Satu peti tak bertuan tergeletak di depan satu rumah makan di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Pemilik rumah makan tidak menduga jika peti tak bertuan yang tergeletak di depan tempat usahanya itu, berisikan barang seharga Rp13 miliar.

Apalagi, peti tak bertuan itu dibiarkan pemilik rumah makan begitu saja, tergeletak selama satu bulan penuh.

Baca Juga: Diet OCD Ala Deddy Corbuzier, Bisa Turunkan Berat Badan Secara Cepat, Begini Caranya

Hal tersebut merupakan sebagian dari fakta persidangan kasus narkoba 13 kilogram yang tengah digarap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon.

Kasus yang akan menggiring terdakwa Ade Putra (36), warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, serta Zainal Efendi (31), warga Tanah Datar, Sumatera Barat, ini telah masuk tahap penuntut di Pengadilan Negeri Serang.

Kasi Pidum Kejari Cilegon Ikbal Hadjarati mengatakan, ini terungkap setelah jajaran Polres Cilegon membongkar peti tak bertuan tersebut.

Baca Juga: Menakjubkan! Rempah Indonesia ini Dijadikan Alat Tukar Bernilai Tinggi pada Masa Romawi

Saat itu, petugas kepolisian memang mendapatkan informasi terkait adanya paket narkoba belasan kilogram melintasi Pelabuhan Merak Banten - Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x