Niat Bersenang-senang, 2 Warga Kabupaten Serang Dicokok Petugas Satresnarkoba Polres Serang

- 31 Juli 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. 2 orang warga Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang saat akan bersenang-senang menikmati sabu.
Ilustrasi ditangkap polisi. 2 orang warga Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang saat akan bersenang-senang menikmati sabu. /Kabar Banten

KABAR BANTEN – Dua (2) orang warga Kabupaten Serang dicokok petugas Satresnarkoba Polres Serang saat akan bersenang-senang menikmati sabu.

Kedua warga Kabupaten Serang tersebut yakni DS (34) dan RSP (23).  Keduanya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumah salah satu tersangka dengan barang bukti satu paket sabu.

Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Serang mengamankan satu jaket yang digunakan menyimpan barang bukti sabu dari warga Kabupaten Serang tersebut.

Baca Juga: Lakukan ‘Undercover Buyer’, Anggota Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Sabu

Kepala Satresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Kamis, 22 Juli 2021 sekitar pukul 17.30 WIB.

Keduanya tinggal masih satu kampung dan ditangkap pada saat akan menggunakan sabu di samping rumah salah satu tersangka.

“Kedua tersangka diamankan usai membeli sabu dan menggunakan bareng di samping rumah salah seorang tersangka,” ungkap Kasatresnarkoba kepada wartawan, Sabtu, 31 Juli 2021.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Serang Kembali Amankan Pengedar Sabu di Kabupaten Serang

Michael mengatakan, penangkapan kedua tersangka diawali adanya informasi masyarakat bahwa tersangka kerap mengkonsumsi sabu.

Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Jadi awalnya ada informasi warga bahwa keduanya kerap menggunakan narkoba, setelah kami selidiki, keduanya berhasil kami amankan dan barang bukti sabu ditemukan di saku jaket tersangka DS," kata Michael.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Gerbang Perumahan, Warga Kota Serang Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah mengkonsumsi sabu selama satu tahun dan menggunakannya secara bersamaan dan membeli secara patungan.

Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang warga Kota Serang namun tidak mengenali lebih dekat karena transaksi tidak secara langsung.

"Pengakuannya sudah satu tahun mengkonsumsi sabu. Tersangka juga mengakui mendapatkan sabu dari seorang pengedar di Kota Serang seharga Rp500 ribu,” ujar Michael.

“Hanya saja keduanya tidak kenal lebih dekat karena transaksi tidak secara langsung dan pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan si penjual,” lanjut Kepala Satresnarkoba Polres Serang.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x