Pemkot Serang Klaim Kasus Covid-19 Turun, Kini Jadi PPKM Level 3

- 1 Agustus 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang mengklaim bila kasus penyebaran Covid-19 di Kota Serang turun.

Penurunan Covid-19 itu menurut Pemkot Serang dibuktikan dengan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dari Level 4 menjadi Level 3.

Terkait penyebaran Covid-19, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, saat ini Kota Serang sudah turun level dan pelaksanaan kegiatan pernikahan diperbolehkan.

Baca Juga: Jejak Sang Proklamator: Kisah Cinta Raden Soekemi dan Ida Ayu, Dua Turunan Bangsawan yang Menembus Tirani Adat

"Alhamdulillah sudah turun sudah turun level menjadi 3, dan sudah bisa melaksanakan pernikahan dengan ketentuan tamu undangan hanya 20 persen," katanya, Sabtu 31 Juli 2021.

Bahkan dia mengklaim bila kasus penyebaran Covid-19 di Kota Serang mulai mengalami penurunan, sehingga Pemerintah Pusat menurunkan Level PPKM.

Sebab, kata dia, Pemkot Serang belum bisa memberikan kekuasaan penuh terhadap masyarakat.

Baca Juga: Menikmati Indahnya Destinasi Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

"Karena kan kita baru saja turun menjadi (PPKM) level 3. Makanya kami pun harus tetap menjaga protokol kesehatan, dan perketat aturan," ucapnya.

Syafrudin menjelaskan, turunnya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Serang, karena pemkot dengan benar melakukan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) terkait penerapan PPKM Level 4.

"Karena kami melaksanakan inmendagri, yang terus menerus menggerakkan masyarakat, termasuk kiai, dan ustadz, untuk menyadarkan masyarakat," ujar dia.

Baca Juga: Pertama Kena Covid-19, Istri Raffi Ahmad Nagita Slavina Nangis dan Panik, Tidak Mau Lakukan Hal Ini

Atas turunnya Level PPKM di Kota Serang, para pelaku usaha sudah diperbolehkan untuk membuka usahanya, namun dengan beberapa aturan.

"Tetap ada aturan-aturannya, nanti inmendagri yang mengatur itu menyusul, setelah tanggal 2 Agustus," katanya.

"Tapi level 3 ini sudah bisa melaksanakan kegiatan usaha, dan pelaksanaan pernikahan," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: 6 Kampus Swasta Terbaik di Tangerang Raya Versi Webometrics, Ada Pilihan Kamu?

Meski demikian, masyarakat tetap harus mengedepankan protokol kesehatan, dan mengikuti aturan pemerintah.

Sebab, walaupun sudah turun ke Level 3, tidak menutup kemungkinan akan kembali ke PPKM Level 4, bila masyarakat tidak disiplin dan kasus penyebaran Covid-19 meningkat.

"Masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan, kami pun akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk kesadaran masyarakat," tutur Syafrudin. ***

 

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x