Ketagihan dan Ikut Menjual Obat Keras, Seorang Pemuda Ditangkap di Pos Ronda, Polisi Amankan 40 Paket Hexymer

- 1 Agustus 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pemuda di Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang karena diduga mengedarkan obat keras atau narkoba.
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pemuda di Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang karena diduga mengedarkan obat keras atau narkoba. /Kabar Banten

KABAR BANTEN – Seorang pemuda asal Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang karena diduga mengedarkan obat keras.

Tersangka pengedar obat keras tersebut berinisial JNT (18), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Tersangka pengedar obat keras tersebut ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang saat menunggu pelanggannya di pos ronda tak jauh dari rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 40 paket pil hexymer, masing-masing berisi 5 butir.

Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebanyak Rp50 ribu serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana komunikasi bisnis ilegal.

Baca Juga: Menjelang Hari Kemerdekaan RI, BIN Banten Bergerilya Laksanakan Vaksin Gratis

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu meyampaikan bahwa tersangka JNT ditangkap pada Rabu 28 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB saat nongkrong di pos ronda menunggu pelanggannya.

“Dalam penggeledahan, ditemukan 40 paket pil hexymer di dalam saku jaket yang dipakainya," ujar Michael kepada wartawan, Minggu, 1 Agustus 2021.

Ia mengatakan, tersangka bersama barang bukti tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x