Michael mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka pengedar obat keras jenis pil hexymer ini bermula dari laporan masyarakat yang resah.
“Masyarakat resah lantaran dalam beberapa minggu tersangka kerap didatangi anak-anak muda luar kampung yang diduga telah bertransaksi narkoba,” ujarnya.
Baca Juga: Syafrudin Prawiranegara, Putra Banten yang Pernah Jadi Presiden RI
Ia menyampaikan, dari laporan masyarakat pihaknya menurunkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Jhonatan Sirait untuk melakukan penyelidikan.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka di pos ronda dan saat digeledah, dari saku jaket tersangka ditemukan 40 paket pil jenis hexymer,” kata Michael.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku sudah satu bulan melakukan bisnis obat keras. Tersangka mengakui awalnya hanya sekedar pemakai, namun akhirnya tergoda untuk menjual.
Baca Juga: Niat Bersenang-senang, 2 Warga Kabupaten Serang Dicokok Petugas Satresnarkoba Polres Serang
“Awalnya hanya pemakai namun belakangan jadi penjual. Barang bukti yang diamankan dibeli dari seorang pengedar yang ditemui di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang,” ujar Michael.
Kepala Satresnarkoba Polres Serang tersebut mengimbau kepada masyarakat supaya jangan pernah menggunakan narkoba. Pihaknya akan menindak tegas, sekalipun hanya sebagai pemakai.
“Jangan pernah mendekati narkoba. Sekali mencoba akan ketagihan, kemudian ikut menjual,” ujar Michael.***