Geger Pengadaan Pengharum Ruangan dan Tanaman Hias Rp 119 Juta, Ini Penjelasan Pemkot Cilegon

- 2 Agustus 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi pengharum ruangan.
Ilustrasi pengharum ruangan. /Pixabay/Mohamed Hassan

Baca Juga: Tak Ada Sosialisasi, Helldy Agustian Setop Pungutan Parkir di Pasar Kranggot Kota Cilegon

Menurut Joko, pada agenda pengadaan sewa pengharum ruangan, anggaran Rp119 juta tersebut untuk mengadakan 100 unit pengharum ruangan.

Dimana anggaran tersebut untuk sewa pengharum ruangan untuk satu tahun penuh ditambah refill.

"Jumlah tersebut jika dikalkulasikan bersama pajak, PPH, dan PPN satu unitnya seharga Rp 100 ribu. Itu juga belum refillnya, batrenya. Itu sudah efisiensi loh, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Banten Minta Pemprov tak Lelang Kendaraan Dinas, Tapi Dihibahkan ke SMK, Ini Alasannya

Dirinya menuturkan, publik menganggap anggaran sebanyak itu hanya untuk satu kali pakai, padahal tidak seperti itu. "Padahal jumlah totalnya sebanyak 100 unit dan untuk selama satu tahun penuh," tuturnya.

Sekali lagi ia menegaskan, jumlah 100 ini sudah dilakukan efisiensi anggaran jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Dimana pada tahun-tahun sebelumnya, Joko mengungkapkan jumlah total tahun sebelumnya sebanyak sekitar Rp130 juta-an.

Baca Juga: 1 Muharram 1443 H Jatuh pada 10 Agustus 2021, Berikut 20 Link Download Twibbon Tahun Baru Islam

"Padahal anggaran itu sudah lebih efisien dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun begitu, akan kami evaluasi. Karena pada awal penganggaran kami tidak menyangka ada keadaan darurat seperti ini," ucapnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x