Untuk denda, memiliki kisaran yang bervariasi.
"Bagi 17 pelanggar protokol kesehatan (masker) masing-masing denda Rp100 ribu, yang tempat usaha Rp500 ribu masing-masing pelanggar," bebernya.
Baca Juga: 1 Muharram 1443 H Jatuh pada 10 Agustus 2021, Berikut 20 Link Download Twibbon Tahun Baru Islam
Muksin mengatakan, dari ketiga sidang tipiring yang telah dilaksanakan, pihaknya telah mengumpulkan uang denda hingga belasan juta rupiah.
Uang denda belasan juta tersebut, kata Muksin, langsung disetorkan untuk pendapatan asli daerah (PAD).
“Total Rp14.470.000. Itu total keseluruhan dari tiga kali sidang tipiring pelanggar PPKM Level 4," ujarnya.***