Gelar Sidang Tipiring, Satpol PP Kota Tangsel Kumpulkan Rp14 Juta dari Pelanggar PPKM Level 4

- 3 Agustus 2021, 14:07 WIB
uang ilustrasi. Satpol PP Kota Tangsel mengumpulkan denda sebanyak Rp14 juta dari sidang tipiring pelanggar PPKM Level 4.
uang ilustrasi. Satpol PP Kota Tangsel mengumpulkan denda sebanyak Rp14 juta dari sidang tipiring pelanggar PPKM Level 4. /

Untuk denda, memiliki kisaran yang bervariasi.

"Bagi 17 pelanggar protokol kesehatan (masker) masing-masing denda Rp100 ribu, yang tempat usaha Rp500 ribu masing-masing pelanggar," bebernya.

Baca Juga: 1 Muharram 1443 H Jatuh pada 10 Agustus 2021, Berikut 20 Link Download Twibbon Tahun Baru Islam

Muksin mengatakan, dari ketiga sidang tipiring yang telah dilaksanakan, pihaknya telah mengumpulkan uang denda hingga belasan juta rupiah.

Uang denda belasan juta tersebut, kata Muksin, langsung disetorkan untuk pendapatan asli daerah (PAD).

“Total Rp14.470.000. Itu total keseluruhan dari tiga kali sidang tipiring pelanggar PPKM Level 4," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x