Selama PPKM Level 4, Kerja Lembur Perusahaan di Banten Ditiadakan

- 3 Agustus 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi tenaga kerja.
Ilustrasi tenaga kerja. //Dok PRFM.

"Kami meminta kepada perusahaan tidak melakukan lembur, lembur itu diserahkan saja kepada teman-teman dibagi, yang diatur adalah jam kerja," ujar Al Hamidi.

Al Hamidi menjelaskan, memastikan tidak ada lembur didalam jam kerja untuk dibolehkan bagi perusahaan bisa mengatur secara keseluruhan.

"Kalau enggak boleh jadi 50 persen berarti kan ada 85 persen yang masuk kerja, sehingga untuk menghindari terjadinya PHK dan dirumahkan," tutur Al Hamidi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pedagang di Bundaran Cibeber Kota Cilegon Masak Batu

Kemudian, Disnakertrans telah mengatur jam kerja dengan teknis seminggu kerja dan seminggu tidak. Terbagi dalam kapasitas jam kerja yang sudah ada.

"Kami sudah menerbitkan surat peraturan itu untuk mengatur jam-jam tertentu dalam bekerja. Contoh mengatur yang lain bekerja, yang lain libur dulu. Yang penting dalam sebulan mereka bekerja memenuhi syarat perusahaan dan mendapatkan upah yang setimpal. Sedangkan kalau ada lembur kan pasti beda-beda. Nanti yang dikorbankan karyawan lain, seperti itu," kata Al Hamidi.

Baca Juga: Gelar Sidang Tipiring, Satpol PP Kota Tangsel Kumpulkan Rp14 Juta dari Pelanggar PPKM Level 4

Tetapi, dengan tetap upah kerja yang sama. Perlu adanya beberapa pengaturan perusahaan dalam masuk dan keluar jam kerja.

"Seperti pemberlakuan SOP dengan ketetapan sesuai pandemi yang ketat," ucap Al Hamidi. ***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah