Selama PPKM Level 4, Kerja Lembur Perusahaan di Banten Ditiadakan

- 3 Agustus 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi tenaga kerja.
Ilustrasi tenaga kerja. //Dok PRFM.

KABAR BANTEN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM Level 4 kembali diperpanjang oleh Pemerintah Pusat dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengatur jam kerja perusahaan dan meniadakan lembur selama PPKM Level 4.

Hal tersebut dilakukan Disnakertrans Banten demi mengurangi potensi Pemutusan Hak Kerja (PHK) dan dirumahkan oleh sejumlah perusahaan selama penerapan PPKM Lavel 4.

Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi mengatakan, tertanggal dari tanggal 3 Juli sampai 3 Agustus ini sudah ada PHK sebanyak 555 orang, dan dirumahkan 451 orang.

Baca Juga: PPKM Level 4 Bawa Dampak, Begini Penularan Covid-19 di 8 Provinsi, Termasuk di Banten

"Itulah yang terekam oleh kami, yang melaporkan. Cuma masih ada yang belum dilaporkan kami enggak bisa dibahas disini. Tapi intinya ada dampak dari PPKM tersendiri," katanya. Selasa, 3 Agustus 2021.

Al Hamidi mengaku, pihaknya menjelaskan kepada perusahaan agar pengaturan secara teknis untuk tidak memberlakukan lembur. Namun, mengatur jam kerja.

Pasalnya, dikatakan Al Hamidi, karena sangat berat ada peraturan PPKM kepada perusahaan yang dibatasi hanya 50 persen bekerja.

Baca Juga: Pembaruan Ketentuan PPKM, Diatur Instruksi Mendagri Terbaru, Berikut Perubahan dari Aturan Sebelumnya

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x