Jelang HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia, Lapas Cilegon Remisi 833 Napi, 3 Orang Langsung Bebas

- 9 Agustus 2021, 18:42 WIB
Gerbang utama menuju Lapas Cilegon. Jelang HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia, 833 napi Lapas Cilegon mendapat remisi.
Gerbang utama menuju Lapas Cilegon. Jelang HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia, 833 napi Lapas Cilegon mendapat remisi. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN - Menjelang HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia, Lapas Kelas II A Cilegon mengeluarkan kebijakan remisi untuk narapidana atau napi.

Dimana napi yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia itu sebanyak 833 orang.

Jumlah napi yang akan mendapatkan remisi pada HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia lebih dari setengah penghuni Lapas Kelas II A Cilegon.

Dimana saat ini, jumlah total penghuni Lapas Kelas II A Cilegon kurang lebih sekitar 1.200 orang napi.

Baca Juga: KS Grup Salurkan 8.600 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Pandemi di Kota Cilegon, Nilainya Capai Rp17,1 M

Kasi Pembinaan Napi Lapas Kelas II A Cilegon Muhamad Khapi mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan tiga peraturan yang sudah ditetapkan.

Tiga peraturan tersebut terdiri dari Keppres nomor 174 tahun 1999, peraturan menteri nomor 3 tahun 2018, dan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.

"Berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib lapas, mengikuti kegiatan pembinaan," katanya kepada saat dihubungi melalui telepon genggam, Senin 9 Agustus 2021.

"Selain itu, telah menjalani minimal enam bulan masa pidana itu pasti akan mendapat remisi dari kami," tambah Khafi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x