KABAR BANTEN - Menjelang HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia, Lapas Kelas II A Cilegon mengeluarkan kebijakan remisi untuk narapidana atau napi.
Dimana napi yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia itu sebanyak 833 orang.
Jumlah napi yang akan mendapatkan remisi pada HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia lebih dari setengah penghuni Lapas Kelas II A Cilegon.
Dimana saat ini, jumlah total penghuni Lapas Kelas II A Cilegon kurang lebih sekitar 1.200 orang napi.
Kasi Pembinaan Napi Lapas Kelas II A Cilegon Muhamad Khapi mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan tiga peraturan yang sudah ditetapkan.
Tiga peraturan tersebut terdiri dari Keppres nomor 174 tahun 1999, peraturan menteri nomor 3 tahun 2018, dan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.
"Berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib lapas, mengikuti kegiatan pembinaan," katanya kepada saat dihubungi melalui telepon genggam, Senin 9 Agustus 2021.
"Selain itu, telah menjalani minimal enam bulan masa pidana itu pasti akan mendapat remisi dari kami," tambah Khafi.