KABAR BANTEN - Empat daerah dari total delapan kabupaten kota di Provinsi Banten, diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka secara terbatas.
Empat daerah di Banten yang diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar tatap muka terbatas yaitu Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Diizinkannya empat daerah di Banten melaksanakan belajar tatap muka terbatas karena masuk kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur Banten Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3 dan level 2. Instruksi berlaku 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Sementara untuk daerah yang masuk kriteria PPKM level 4, kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh secara online atau daring.
Instruksi tersebut menindaklanjuti Insruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi disebutkan, daerah yang masuk level 3 di Banten yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.
Sedangkan daerah level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
“PPKM di kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten dengan kriteria Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh secara online atau daring,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, melalui keterangan tertulisnya, Rabu 11 Agustus 2021.