KABAR BANTEN - Pelantikan pejabat Pemprov Banten disoal bahkan disebut goib, karena dinilai cacat hukum tanpa memperhatikan aspek kompetensi, regulasi dan ketelitian.
Dalam pelantikan pejabat Pemprov Banten tersebut, sebanyak 128 ASN eselon 3 - 4 dilantik, pada Senin, 9 Agustus 2021.
Dari ratusan pelantikan pejabat Pemprov Banten itu, diduga hanya 2 orang yang dianggap sah secara peraturan perundang-undangan.
"Selebihnya 126 orang ASN yg dilantik tidak mempedomani aturan, cacat hukum, melawan hukum," kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Menurut Uday Suhada, pelantikan pejabat Pemprov Banten tersebut, bahkan mengabaikan aturan atau penyalahgunaan kewenangan atau jabatan karena syarat kepentingan.
Berikut penjelasan dan dugaan temuan pelanggaran pelantikan pejabat Pemprov Banten menurut ALIPP.
Penjelasan