Empat Daerah di Banten Boleh Belajar Tatap Muka, Begini Aturannya

- 11 Agustus 2021, 18:12 WIB
Gubernur Banten mengeluarkan instruksi perihal perpanjangan PPKM level 2, 3 dan 4 yang didalamnya mengatur tentang kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan. Untuk daerah level 3 kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas.
Gubernur Banten mengeluarkan instruksi perihal perpanjangan PPKM level 2, 3 dan 4 yang didalamnya mengatur tentang kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan. Untuk daerah level 3 kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas. /tangkap layar instagram/@wh_wahidinhalim/

“Kabupaten kota level 3, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh,” kata WH, menambahkan.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

Lebih lanjut dalam instruksi gubernur disebutkan bahwa bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Kemudian tingkat PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5  peserta didik per kelas.

Baca Juga: Bulan ke Bulan Semakin Gawat, Bangsa Indonesia Bisa Kiamat, Lagu Slank Nghits: 'Makan Gak Makan Asal Kumpul'

Seperti dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman Kemendikbud Ristek, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman mengatakan, berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di wilayah PPKM level 1-3.

Sementara, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” ujar Hendarman.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x