Pemkot Tangsel Masih Berlakukan WFH Penuh Bagi ASN

- 12 Agustus 2021, 15:40 WIB
Logo Kota Tangsel. Pemkot Tangsel masih memberlakukan WFH penuh bagi ASN di Kota Tangsel.
Logo Kota Tangsel. Pemkot Tangsel masih memberlakukan WFH penuh bagi ASN di Kota Tangsel. /

"Alhamdulillah, pegawai juga tidak ada lagi yang terpapar Covid. Sudah menurun. Mudah-mudahan tidak ada lagi," ucap Apendi.

Sebelumnya Pemkot Tangerang, melalui surat edaran perpanjangan PPKM Level 4 hingga Senin, 16 Agustus 2021 mendatang, menegaskan bahwa kegiatan bekerja, sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.

Kecuali pada sektor-sektor tertentu seperti industri keuangan, pasar modal, informasi, komunikasi, sektor pelayanan bidang pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau masyarakat diberlakukan 25 persen.

Baca Juga: 34 WN China Kembali Masuk ke Indonesia Melalui Bandara Soetta, ini Penjelasan Imigrasi

Selanjutnya, pada industri pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO.

Sedangkan untuk industri berorientasi eskpor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.

Selain itu, perusahaan kata Benyamin juga wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua MUI Kota Tangerang, Ini yang Akan Dilakukan Ahmad Baijuri Khotib

Pada sektor tersebut, dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

Sedangkan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan
pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO. Dengan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah