"Berbekal dari pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DA di rumahnya di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang," ujar AKBP Yudha Satria.
Dari kedua tersangka ini, kata Kapolres Serang, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 4,50 gram.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Serang Kembali Amankan Pengedar Sabu di Kabupaten Serang
Sementara itu, Iptu Michael K Tandayu menambahkan kedua tersangka pengedar sabu tersebut mengaku baru pertama membeli sabu untuk dijual kembali.
Biasanya tersangka membeli hanya untuk dipakai berdua. Namun belum sempat bisnis tersebut terlaksana sudah keburu ditangkap.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar mengaku bernama Pendi (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon.
Keduanya mengaku baru memberikan uang kepada pemilik sabu sebesar Rp1 juta, sisanya akan dibayarkan setelah sabu terjual.
"Biasa hanya menggunakan. Karena tergiur keuntungan tersangka mengaku mencoba menjadi pengedar sabu, namun keburu kami tangkap. Soal sabu yang kita amankan, tersangka mengaku mendapatkan dari warga Cilegon seharga Rp10 juta tapi baru dibayar Rp1 juta. Ini masih kami kembangkan," ujar Michael.***