HUT ke 76 RI, 125 Narapidana Lapas Rangkasbitung Dapat Remisi

- 17 Agustus 2021, 18:51 WIB
Kepala Lapas Rangkasbitung Budi Ruswanto mendampingi Kajari Lebak Sulvia, menyerahkan SK Menkum HAM RI terkait pemberian remisi narapidana Lapas Rangkasbitung pada HUT ke 76 RI, Selasa, 17 Agustus 2021.
Kepala Lapas Rangkasbitung Budi Ruswanto mendampingi Kajari Lebak Sulvia, menyerahkan SK Menkum HAM RI terkait pemberian remisi narapidana Lapas Rangkasbitung pada HUT ke 76 RI, Selasa, 17 Agustus 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Sebanyak 126 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III atau Lapas Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mendapatkan remisi HUT ke 76 RI.

Sebanyak 126 narapidana Lapas Rangkasbitung mendapatkan remisi satu hingga 2 bulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada HUT ke 76 RI.

Dari sebanyak 126 narapidana Lapas Rangkasbitung tersebut, sebanyak 5 orang narapidana langsung bebas pada HUT ke 76 RI, Selasa, 17 Agustus 2021.

"Saat ini Lapas Rangkasbitung dihuni 254 warga binaan pemasyarakatan (WBP)," kata Kepala Lapas Rangkasbitung Budi Ruwanto kepada Kabar Banten, Selasa, 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Peringatan HUT ke 76 RI, Wakil Bupati Lebak Sebut Badai Virus Corona Pasti Berlalu

Sebanyak 254 WBP terdiri dari narapidana dan tahanan.

"Dari 254 WBP hanya 126 WBP yang telah mendapatkan Remisi Umum dan ada 5 WBP langsung bebas," katanya.

Pemberian, remisi diseleksi secara ketat. Remisi untuk membantu para WBP bisa lebih cepat untuk berkumpul kepada keluarga lagi.

"Remisi diberikan oleh negara sebagai hadiah kepada WBP karena mereka telah menunjukan perubahan perilaku kearah yang lebih baik. Manfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Lapas Rangkasbitung.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x