Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, berbekal keterangan korban yang melapor di Mapolsek Cikande, Tim Resmob Polres Serang langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, kata dia, pada Jumat 9 Juli 2021, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto berhasil meringkus tersangka Saripudin.
Baca Juga: Lakukan ‘Undercover Buyer’, Anggota Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Sabu
“Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka Saripudin kerap melakukan aksi kejahatan bersama tersangka Romli alias Doyok,” ujar Kasatreskrim.
Kemudian, berbekal dari pengakuan Saripudin, Tim Resmob Polres Serang mulai melakukan pengejaran terhadap tersangka Doyok dan berhasil meringkusnya saat tersangka sedang berbelanja di warung.***