KABAR BANTEN – Seorang warga Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, YF (25), nekad menjual obat keras jenis tramadol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat menjual tramadol tersebut, YF harus menerima resiko mendekam di penjara usai dicokok petugas Satresnarkoba Polres Serang.
Tersangka pengedar tramadol berinisial YF tersebut ditangkap saat nyantai di teras rumahnya oleh tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Ritonga Maulana, Rabu, 11 Agustus 2021 sekitar pukul 02:00 WIB.
Baca Juga: Niat Bersenang-senang, 2 Warga Kabupaten Serang Dicokok Petugas Satresnarkoba Polres Serang
Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 80 butir yang disembunyikan di kursi bekas di samping rumahnya.
"Tersangka YF diamankan saat berada di teras rumahnya dengan barang bukti obat keras jenis tramadol yang dibungkus plastik hitam diselipkan di kursi bekas," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Gerbang Perumahan, Warga Kota Serang Diamankan Satresnarkoba Polres Serang
Selain obat, barang bukti lain yang diamankan, kata Michael, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan obat keras sebanyak Rp84 ribu.
Menurut Kasat, tersangka sudah menjalani bisnis menjual obat keras selama 2 bulan dengan alasan keuntungannya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.